RAWAN LAHAR HUJAN, SATPOL PP LARANG PENAMBANGAN PASIR
Upload by - Jum'at, 14 Maret 2014
Blitar – Sampai dengan saat ini (14/3) pihak Pusat Vulkanologi dan Mitigasi bencana geologi (PVMBG) belum merilis status Gunung Kelud terbaru, sehingga status Kelud tetap berada pada level II atau waspada dengan rekomendasi radius aman 3 km dari kawah. Demikian diungkapkan Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Toha Mashuri.
Namun Gunung Kelud hingga saat ini masih menyisakan ancaman banjir lahar hujan karena kini ada jutaan kubik material vulkanik di lereng yang mudah longsor tergerus air hujan, sehingga warga penambang pasir baik yang manual maupun menggunakan alat harus menghentikan aktifitas penambangan.
Pemerintah Kabupaten Blitar telah melarang keras aktifitas penambangan di sepanjang kali lahar yang berhulu di Gunung Kelud tersebut, karena jika kondisi hujan deras, sangat membahayakan keselamatan warga. Untuk itu pemerintah secara berkelanjutan memberikan peringatan kepada para penambang, serta melakukan pemasangan papan larangan peringatan di titik-titik yang rawan diantaranya seperti di area penambangan maupun di sekitar sabodam.
Berdasarkan pantauan di lapangan, seperti di Kali Bladak, penambangan pasir masih dilakukan baik secara manual maupun dengan menggunakan alat berat. Salah satu penambang yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak takut melakukan aktifitas di kali lahar tersebut. Selain temannya banyak, juga mata pencaharian tersebut (menambang pasir) merupakan satu-satunya harapan untuk kelangsungan hidup kelurganya. Namun demikian, dirinya mengaku tetap waspada jika sewaktu-waktu hujan deras turun maka segera menepi. (IR-Dishubkominfo)