PENILAIAN PRESTASI KERJA, WUJUD PEMBINAAN PNS

Upload by - Rabu, 19 Maret 2014

Blitar – Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diuji.  Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah  Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil PNS. Tujuannya, untuk meningkatkan prestasi dan kinerja PNS.   Hal ini mengemuka saat sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Bagi eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, di Ruang Perdana Kantor Bupati Blitar, Rabu (29/3).

Kepala Bidang Bimbingan Teknis Kepegawaian, BKN II Surabaya Jawa Timur, Haryadi  Samiharjo mengungkapkan, PP ini merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum. Prestasi kerja PNS akan dinilai berdasarkan  antara lain; SKP (Sasaran Kerja Pegawai), yaitu: rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
dan  Perilaku kerja, yaitu: setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun penilaian perilaku kerja meliputi aspek: orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. Khusus penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural. Penilaian prestasi kerja PNS ini dilaksanakan sekali dalam 1 (satu) tahun, yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya.

Sistem penilaian prestasi kerja PNS yang bersifat terbuka diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan produktifitas kerja serta menciptakan hubungan interaksi antara pejabat penilai dengan PNS yang dinilai dalam rangka objektivitas penilaian dan untuk mendapatkan kepuasan kerja setiap PNS.

Menurutnya, dalam PP ini mensaratkan setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. SKP itu memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. Dalam PP itu juga disebutkan, bahwa PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.

Sementara itu dihadapan sekitar 90 undangan  yang terdiri dari Camat, Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Palal Ali Santoso dalam sambutannya mengungkapkan, tupoksi harus benar-benar dipahami. Dokumen-dokumen harus lengkap. Prestasi kerja harus ditingkatkan, demi pelayanan terhadap publik. Sebelumnya A. Lazim, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Blitar dalam laporannya juga mengungkapkan, dalam sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi PNS, meningkatkan prestasi dan motivasi kerja. (Humas)