KPU KAB. BLITAR: TIDAK ADA PEMUNGUTAN SUARA ULANG DI TPS 1 – 8 DESA SIDODADI GARUM
Upload by - Selasa, 15 April 2014
Blitar – Dari hasil pantauan di lapangan, tidak ada laporan adanya kecurangan di TPS 1 hingga TPS 8 Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, sehingga saat ini dalam proses rekapitulasi suara di tingkat PPK. Demikian diungkapkan Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Jamali.
Menurut Jamali, Panwaslu Kabupaten Blitar juga tidak mengeluarkan rekomendasi untuk pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut, sehingga KPU Kabupaten Blitar memastikan tidak ada pemungutan suara ulang di TPS 1 hingga TPS 8 Desa Sidodadi, Kecamatan Garum.
Sebelumnya Ketua Panwaslu Kabupaten Blitar, Edi Nurhidayat mengatakan memang menerima laporan dari warga agar dilakukan pemilihan suara ulang di TPS 1 hingga TPS 8 Desa Sidodadi, Kecamatan Garum karena ada indikasi kecurangan. Namun Panwas masih harus melakukan kajian sebelum mengeluarkan rekomendasi ke KPU Kabupaten Blitar. (IR-DIshubkominfo)