TERKENDALA ADMINISTRASI, PPK GARUM TIDAK DAPAT LAKUKAN REKAPITULASI SUARA SECARA SERENTAK

Upload by - Rabu, 16 April 2014

Blitar – Pada Senin, 14 April 2014, 22 kecamatan dijadwalkan melakukan rekapitulasi suara di tingkat PPK. Namun dari 22 kecamatan ada 1 kecamatan yakni Kecamatan Garum yang tidak dapat melakukan rekaputulasi secara serentak karena terkendala administrasi. Demikian diungkapkan Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Jamali.

Kendala ini disebabkan oleh surat undangan untuk saksi maupun PPS yang seharusnya diberikan satu hari sebelumnya namun belum diberikan,  sehingga rekapitulasi suara di PPK Garum baru dilaksanakan pada Selasa,15 April 2014i. Meskipun tidak melakukan rekapitulasi secara serentak, namun hal ini masih sesuai dengan tahapan pemilu mengingat rekapitulasi di tingkat kecamatan dilakukan hingga 17 April 2014, lanjut Jamali.

Untuk memastikan kebenaran berita acara dari PPK, KPU Kabupaten Blitar akan melakukan pengecekan sebelum diterimakan. (IR-Dishubkominfo)