KPU KAB. BLITAR GELAR PEMUNGUTAN SUARA ULANG DI TPS 12 DESA PONGGOK
Upload by - Sabtu, 19 Juli 2014
Blitar – Pasca menggelar rekapitulasi penghitungan suara pada Rabu 16 Juli 2014 lalu, KPU Kab. Blitar melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 12 Desa Ponggok Kec. Ponggok. Menurut Ketua KPU Kab. Blitar, Imron Nafifah, PSU tersebut berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu Kab. Blitar menyusul ditemukannya satu orang pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. Setelah melakukan koordinasi dengan tim sukses masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden serta aparat terkait, KPU memutuskan PSU digelar pada Jum’at 18 Juli 2014 kemarin.
Tidak jauh berbeda dengan pilpres 9 Juli lalu, TPS tetap dibuka mulai jam 07.00 dan ditutup pada jam 13.00 WIB. Hanya saja setelah penghitungan suara di tingkat TPS selesai, maka penghitungan selanjutnya di tingkat PPS, PPK, dan KPU dilakukan secara marathon di Kantor KPU Kab. Blitar, dimana hari itu juga hasil penghitungan suara langsung diserahkan ke KPU Provinsi, mengingat tahap rekapitulasi suara di tingkat Provinsi juga dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2014.
Secara terpisah Ketua Panwaslu Kab. Blitar, Edy Nurhidayat saat dikonfirmasi mengatakan, rekomendasi Panwaslu terkait PSU tersebut bermula setelah Panwas menerima laporan mengenai adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Setelah melakukan penyelidikan di lapangan, ternyata benar ditemui ada warga yang mencoblos 2 kali yakni di TPS 11 dan 12 Desa Ponggok Kec. Ponggok. Sayangnya pelaku yang diketahui berinisial "CS" merupakan Petugas Pengawas Lapangan (PPL) yang berada di bawah Panwaslu.
Berdasarkan pantauan tim liputan di lapangan, PSU di TPS 12 Desa Ponggok Kec. Ponggok kemarin berlangsung lancer. Dari hasil penghitungan suara pada Pilpres 9 Juli 2014 lalu di TPS tersebut dimenangkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 2. (IM-Dishubkominfo)