PANWASLU KAB. BLITAR PECAT “CS”, PPL DESA PONGGOK YANG DIKETAHUI COBLOS LEBIH DARI SATU KALI

Upload by - Senin, 21 Juli 2014

Blitar – Setelah menemukan fakta bahwa pelaku pencoblosan 2 surat suara pada Pilpres 9 Juli 2014 lalu adalah "CS" yang notabene merupakan Petugas Pengawas Lapangan (PPL) Desa Ponggok, Panwaslu memutuskan untuk memecat CS dari posisinya sebagai PPL. Demikian diungkapkan Ketua Panwaslu Kab. Blitar, Edy Nurhidayat. Menurut Edy, selain melakukan pelanggaran pidana pemilu, CS juga dianggap telah melanggar kode etik. Namun untuk melanjutkan kasus CS ke pihak kepolisian yang menjadi bagian dari Gakumdu, diakuinya Panwaslu kesulitan, sebab waktu 3 hari dari kejadian untuk melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan bukti seperti yang ditentukan UU telah terlewati. Meski demikian, Panwaslu tetap akan melanjutkan penanganan kasus tersebut dan menjatuhkan sanksi lain pada "CS", namun sanksi apa yang akan diberikan,  Panwaslu masih akan berkoordinasi pada Bawaslu.

Saat disinggung mengenai mungkinkan CS ditahan, Edy mengatakan kalaupun kasusnya berlanjut ke kepolisian kemungkinan besar CS tidak akan ditahan, sebab sesuai UU, ancaman hukuman atas perbuatan CS sangat ringan yakni hanya 6 bulan. (IM-Dishubkominfo)