PEMKAB BLITAR LARANG MOBIL DINAS DIGUNAKAN MUDIK KELUAR KOTA

Upload by - Sabtu, 26 Juli 2014

Blitar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melarang para pejabat dan PNS menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk kepentingan mudik Lebaran. Pengecualian diberikan terhadap penggunaan kendaraan tersebut untuk tugas-tugas kedinasan. Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Blitar, Rijanto.

Selama Lebaran, mobdin tidak akan dikandangkan di lingkungan pemkab, tetapi tetap dibawa pejabat pengguna di rumah masing-masing. Langkah tersebut dimaksudkan agar selama di rumah, mobil rakyat tersebut mendapat perawatan yang semestinya. Menurut Rijanto, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran ke masing-masing SKPD yang isinya agar penggunaan mobdin sesuai peruntukannya, yakni untuk kegiatan kedinasan. Pihaknya meminta pengguna mobil dinas tetap melakukan perawatan selama masa lebaran, sehingga meski tetap di bawa saat lebaran nanti mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kawasan Blitar saja. Sehingga mobil dinas tidak diperkenankan sama sekali untuk mudik lebaran ke luar kota. Jika nanti masih ada pejabat pemkab Blitar yang melanggar aturan ini, maka akan dikenakan sanksi tegas yang dikenakan baik sanksi lisan maupun sanksi tertulis.

Lebih lanjut Rijanto mengungkapkan, surat edaran pemberitahuan penggunaan mobil dinas di hari lebaran ini sudah disosialisasikan kepada seluruh pejabat Pemkab Blitar. (IR-Dishubkominfo)