BIAYA ADMINDUK GRATIS, DISPENDKCAPIL KABUPATEN BLITAR TURUNKAN PAD
Upload by - Selasa, 05 Agustus 2014
Blitar – Pembelakukan kepengurusan adminduk secara gratis saat ini masih menunggu peraturan petunjuk teknis, seperti Peraturan Bupati (Perbup) maupun Surat Keputusan (SK). Demikian diungkpkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, Eko Budi Winarso. Menurut Eko, menjelang pemberlakukan adminduk gratis, konsekuensinya pemerintah setiap tahun akan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 2,5 miliar rupiah dari retribusi kepengurusan adminduk. Sehingga dalam APBD Perubahan 2014 ini, Dispendukcapil mengajukan perubahan target penerimaan PAD. Jika sebelum target PAD ditetapkan 2,5 miliar rupiah selanjutnya di turunkan tinggal 500 juta rupiah, karena untuk kepengurusan adminduk seperti akte, KTP, maupun KK retribusinya ditiadakan atau gratis, yang di berlakukan hanya denda keterlambatan kepengurusan adminduk yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Seperti diketahui dalam UU Nomor 24 tahun 20013 yang merupakan Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, ada 11 poin perubahan yang terjadi dari 31 pasal revisi UU No. 23/2006 tentang Adminduk yang secepatnya akan direalisasikan, satu diantaranya terkait dengan kepengurusan adminduk yang tidak dipungut biaya atau gratis. (IR-Dishubkominfo)