MELALUI RAPBD PERUBAHAN, DANA PURNABAKTI ANGGOTA DPRD DIUSULKAN 500 JUTA

Upload by - Kamis, 07 Agustus 2014

Blitar – Seperti diinformasikan sebelumnya, menjelang berakhirnya masa jabatan 50 Anggota DPRD Kab. Blitar periode 2009-2014 pada Agustus 2014 ini, seluruh anggota DPRD dimungkinkan akan menerima uang Purna Bhakti. Kini Pemkab. Blitar masih membahas usulan penganggaran dana Purnabakti tersebut melalui RAPBD Perubahan. Menurut Sekertaris Daerah Kab. Blitar, Palal Ali Santoso, untuk sementara dana purnabakti 50 anggota DPRD Kab. Blitar diusulkan sebesar Rp 500 juta. Namun nominal tersebut bisa saja berubah bergantung pada kebutuhan dan kekuatan APBD, terlebih pengajuannya juga akan dikoordinasikan dengan legislative.

Lebih lanjut Sekda mengungkapkan, tidak semua anggota DPRD akan menerima uang purnabakti secara utuh karena pemberiannya disesuaikan dengan masa jabatan anggota DPRD bersangkutan, utamanya mereka yang baru dilantik setelah ada Pergantian Antar Waktu (PAW).

Sesuai PP No. 24 Tahun 2004 dana purna bakti  dihitung sejak anggota legislatif dilantik. Untuk anggota DPRD dengan masa bakti satu tahun mendapat uang jasa pengabdian besarnya satu bulan uang representasi, demikian juga dengan anggota dewan yang dilantik karena PAW. Seterusnya untuk anggota DPRD dengan masa tugas dua tahun akan mendapat 2 kali uang representasi, tiga tahun mendapat 3 kali representasi, empat tahun mendapat 4 kali dan masa tugas penuh lima tahun akan mendapat 6 kali representasi. Besaran uang representasi untuk jabatan pimpinan Rp 1,5 juta sedangkan anggota Rp 1 juta. (IM-Dishubkominfo)