PEMKAB BLITAR BERTEKAD WUJUDKAN TEMBAKAU BERKADAR NIKOTIN RENDAH
Upload by - Selasa, 19 Agustus 2014
Setiap tahun kurang lebih 4% permintaan bahan baku industri rokok (tembakau) selalu mneingkat. Ini mengindikasikan bahwa jumlah perokok mengalami peningkatan setiap tahun. Hal tersebut merupakan peluang yang berpotensi bagi petani kabupaten Blitar untuk mengembangkan tembakau dengan tembakau yang berkadar nikotin rendah, sehat dan berdaya saing sesuai dengan permintaan pasar atau konsumen. Demikian ungkapan Wakil Bupati Blitar, H. Rijanto saat menghadiri temu lapang (FFD) dalam rangka panen raya kegiatan demplot pengembnagan areal tembakau, SLPTT tembakau dan pelatihan penanganan panen-pasca panen tembakau di Desa Margomulyo, kecamatan Panggungrejo, Senin (18/8).
Saat ini kegiatan yang mendorong pembudidayaan bahan baku tembakau berkadar nikotin rendah antara lain; kegiatan sekolah lapang pengelolaan sumberdaya dan tanaman terpadu (SLPTT) tembakau, demplot pengembangan areal tembakau, pelatihan pengendalian hama tembakau ramah lingkungan dan pelatihan penguatan kelembagaan kelompok petani tembakau dan asosiasi petani tembakau. Kendati demikian diakui oleh Pemerintah Kabupaten Blitar, mewujudkan produktifitas tembakau berkadar nikotin rendah terdapat beberapa hambatan diantaranya; penguasaan dan penerapan teknologi usaha tani tembakau yang dimiliki petani relatif masih kurang dan perlu untuk ditingkatkan. Untuk itu, Wabup berharap, melalui kegiatan SLPTT-Tembakau, demplot pengembangan areal tembakau dan beberapa pelatihan bisa mengatasi hambatan tersebut.
DBHCHT, Susun Secara Partisipatif
Wakil Bupati Blitar mmeinta agar SKPD pengelola DBHCHT untuk melaksanakan kegiatan penggunaan dana tersebut proporsional sesaui dengan tupoksinya, juga tersusun partisipatif antara SKPD terkait dengan mnegakomodir aspirasi kebutuhan petani, kelembagaan petani, APTI dan GAPERO.Jangan sampai ada tumpang tindih jenis kegiatan antar SKPD pengelola.
Pada Tahun 2014, kabupaten Blitar menerima alokasi DBHCHT sekitar 11,885 milyar yang dikelola oleh 14 SKPD. Kedepan penggunaan dana ini akan disempurnakan sesaui dengan kebutuhan petani dan industri bahan baku dengan tetap mengacu ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang telah ditetapkan.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Ri Nomor 20/PMK.07/2009 tentang penggunaan DBHCHT antara lain; peningkatan kualitas bahan baku/tembakau, pembinaan industri dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai.
Seperti diketahui, berdasarkan data dari FAO, Indonesia merupakan penghasil tembakau jenis rajangan dunia peringkat pertama. Sedangkan Kabupaten Blitar sejak 2013 mampu menghasilkan produksi rata-rata per tahun sekitar 690,16 ton tembakau rajangan kering dan tembakau virgin sekitar 93,75 ton. Kabupaten ini memiliki luas wilayah penghasil di 12 kecamatan dan wilayah potensi penghasil tembakau di 4 kecamatan yakni, kademangan, Wates, Sutojayan, dan Panggungrejo.
Untuk tahun 2014, petani penanam tembakau mengalmi penurunan sekitar 95,00 ha. Ini karena taruma petani terhadap iklim basah yang berkepanjangan pada musim tanam 2013 sehingga panen tidak maksimal. Luas arela tanam tembakau seluas kurang lebih 675 ha. (Humas)