MULAI JANUARI 2015, PEMKAB BLITAR BERLAKUKAN PELAYANAN ADMINDUK GRATIS

Upload by - Senin, 01 September 2014

Blitar – Setelah sempat tidak ada kepastian soal pemberlakuan pelayanan adminduk gratis, akhirnya terhitung mulai Januari 2015 pelayanan adminduk tersebut mulai di berlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, Eko Budi Winarso.

Menurut Eko, pemberlakuan pelayanan adminduk gratis tersebut menyusul instruksi Bupati mengenai perubahan pelayanan administrasi kependudukan sudah turun belum lama ini. Untuk itu, mulai Januari 2015 mendatang, retribusi pelayanan adminduk sudah tidak ada, yang diberlakukan tinggal denda bagi kepengurusan adminduk yang tidak sesuai ketentuan atau terlambat.

Saat ini Dispendukcapil Kabupaten Blitar menargetkan pada akhir tahun 2014, revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Adminduk dapat segera diselesaikan. (IR-Dishubkominfo)