UU NO. 6/ 2014, TUNTUT DESA TRANSPARAN DALAM PELAKSANAAN PROGRAM DAN PENGELOLAAN ANGGARAN
Upload by - Jum'at, 12 September 2014
Blitar – Sesuai amanat UU Desa No. 6 Tahun 2014, kedepan pemerintah desa dituntut untuk lebih transparan dalam pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran. Oleh karena itu, setiap pemerintahan desa harus menyediakan media informasi yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Demikian diungkapkan Kepala Bagian Pemerintahan Kab. Blitar, Suhendro Winarso.
Hendro menambahkan, diperlukan Teknologi Informasi yang tepat untuk menyediakan media informasi tersebut, sehingga setiap kebijakan yang dijalankan pemerintah desa baik terkait program pembangunan, penyusunan produk hokum, atau soal pengelolaan anggaran, dapat diketahui oleh warga. Dengan tuntutan semacam itu, SDM perangkat desa perlu ditingkatkan. Terlebih dalam UU Desa yang baru, pemerintah desa setidaknya harus memiliki 5 tenaga ahli diantaranya ahli informasi, ahli hokum, ahli akuntansi, dan ahli yang membidangi agama, lanjut Endro.
Seperti diinformasikan sebelumnya, dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014, pemerintah juga memberikan keleluasaan pada desa utamanya Kepala Desa untuk menentukan orang yang layak menempati posisi Sekretaris Desa. Kepala Desa dapat mempertahankan sekdes lama yang notabene berstatus PNS atau merekrut tenaga baru non PNS. (IM-Dishubkominfo)