PILKADA MELALUI DPRD, BUPATI BLITAR: KEWENANGAN KEPALA DAERAH RAWAN INTERVENSI
Upload by - Senin, 29 September 2014
Blitar – Dengan mekanisme voting, DPR akhirnya menyatakan pilkada akan dilakukan melalui DPRD. Disahkannya RUU Pilkada oleh DPR menjadi UU, ditanggapi beragam oleh Kepala Daerah. Salah satunya adalah Bupati Blitar, Herry Noegroho. Bupati Blitar yang telah merasakan 2 sistem pemilihan baik tidak langsung maupun langsung tersebut mengaku lebih memilih jika Pemilihan Kepala Daerah tetap diserahkan kepada masyarakat. Selain untuk menegakkan demokrasi, pemilihan langsung oleh rakyat juga lebih baik. Dengan kata lain, Calon Kepala Daerah yang terpilih lebih legitimate (sah). Sebaliknya jika mekanisme pemilihan diserahkan kepada DPRD, kewenangan Kepala Daerah rawan intervensi utamanya dari parpol pengusung. Buntutnya kebijakan Kepala Daerah akan diwarnai kepentingan parpol atau anggota dewan yang mengatasnamakan rakyat. Diakui Bupati yang masa jabatannya akan berakhir 2015 mendatang, dari sisi anggaran Pilkada langsung memang membutuhkan biaya besar. Ia mencontohkan untuk Pemilihan Bupati yang digelar 2015 mendatang, KPU Kab. Blitar telah mengajukan anggaran sebsar Rp 35 miliar. Berbeda dengan biaya yang dikeluarkan pemerintah jika Pilkada dilakukan secara tidak langsung, anggarannya relatif kecil. Namun kendati demikian, pilihan pilkada melalui DPRD bukan keputusan yang tepat.
Saat disinggung mengenai potensi money politic dalam mekanisme Pilkada melalui DPRD, Bupati mengaku sama saja dengan Pilkada melalui pilihan rakyat. (IM-Dishubkominfo)