RANPERDA ADMINDUK BELUM MASUK PROLEGDA TAHUN 2014
Upload by - Rabu, 15 Oktober 2014
Mulai 2015 mendatang Pemkab. Blitar akan memberlakukan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) secara gratis. Namun Ranperda Adminduk yang menjadi turunan aturan atas UU No 24 Tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan, justru belum masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2014. Diungkapkan Kepala Bagian Hukum Pemkab. Blitar Haris Susianto, hingga kini pihaknya belum menerima pengajuan Ranperda Adminduk dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sehingga Ranperda itupun tidak masuk dalam Prolegda Tahun 2014, yang akan dibahas di DPRD pada 2015 mendatang. Bagian Hukum hanya mengajukan 10 Ranperda diantaranya termasuk PERDA APBD. Lanjut Haris, meskipun secara teknis pemberlakukan adminduk gratis tahun depan belum diperkuat PERDA, namun penerapannya tetap bisa dilakukan, karena telah diatur dalam UU. Sementara meski akan menggratiskan pelayanan adminduk seperti KTP, KK dan Akte Kelahiran, namun seperti diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebelumnya, pemerintah akan tetap memberlakukan denda bagi kepengurusan adminduk yang tidak sesuai ketentuan atau terlambat. Hanya saja dalam Rapat Evaluasi PAD belum lama ini, diputuskan pemberlakuan denda tidak bisa dilaksanakan, mengingat dalam UU No 23 Tahun sudah mengamatkan bahwa pelayanan adminduk tidak dipungut biaya, sedangkan penerapan denda sama halnya dengan pembebaban biaya pada masyarakat. ( Sumber Berita : IRM )