ITB PASTIKAN GUNUNG KELUD MASUK WILAYAH KABUPATEN BLITAR

Upload by - Senin, 27 Oktober 2014

Blitar – Berbagai bukti sejarah, data, peta, yang kemudian diperkuat dengan kajian ilmiah 3 Perguruan Tinggi Negeri, menunjukkan fakta bahwasa Gunung Kelud yang selama ini diklaim Kabupaten Kediri, masuk dalam kawasan Kabupaten Blitar. Hal ini diamini oleh Institut Teknologi Bandung (ITB).  Menurut Heri Andreas, Dosen Geodesi ITB, berdasarkan sejumlah data diantaranya 15 peta termasuk peninggalan Belanda yang dikantongi Pemkab. Blitar, secara objektif bisa dikatakan bahwa Gunung Kelud memang berada dalam wilayah adminstrasi Kabupaten Blitar.

Bukti-bukti yang disertakan Pemkab. Blitar dalam penyelesaian sengketa perbatasan Gunung Kelud tersebut tidak terbantahkan, meskipun ada satu bukti peta tahun 1840 berupa sketsa, yang menunjukkan kawasan gunung setinggi 1.731 DPL itu masuk Kabupaten Kediri.  Andreas menambahkan, bukti tersebut tidak akurat mengingat setelah diteliti ulang ternyata titik batas yang tergambar tidak menunjukan demikian. Seharusnya dengan data dan bukti yang ada saat ini, peta yang nantinya dibuat oleh Badan Informasi Geoparsial (BIG), menggambarkan bahwa Gunung Kelud berada di kawasan Kabupaten Blitar sepanjang dibuat sesuai ketentuan dan tahapan yang diatur dalam Permendagri No. 76 Tahun 2012, dan tidak diwarnai kepentingan politik, meskipun diakuinya sengketa perbatasan Gunung Kelud sejak awal kental dengan nuansa politis.

Secara terpisah Bupati Blitar Herry Noegroho mengatakan, sejak awal jelas bahwa Gunung Kelud masuk dalam wilayah Kabupaten Blitar. Tidak sekedar teori, namun ini juga dibuktikan dengan data sejarah dan peta yang dimiliki Kabupaten Blitar. Setidaknya ada 15 peta, diantaranya peta perhutani, peta TOPDAM, dan peta peninggalan Belanda diantaranya tahun 1891, 1901, 1928, 1933, dan 1948. (IM-Dishubkominfo)