LINDUNGI KESELAMATAN WARGA, PEMKAB BLITAR BUAT PAYUNG HUKUM PENGELOLAAN DERMAGA TAMBANG

Upload by - Kamis, 06 November 2014

Blitar – Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blitar, pembangunan dermaga penyeberangan di 3 titik yang dibiaya dari APBN dan APBD Provinsi saat ini dalam proses pengerjaan dan dipastikan pada tahun 2014 ini sudah selesai. Saat dikonfirmasi mengenai pengelolaan dermaga penyeberangan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blitar, Budi Kusumardjoko mengungkapkan, daerah akan melakukan pengelolaan setelah adanya penyerahan ke daerah mengingat asset tersebut adalah milik pemerintah pusat dan provinsi. Untuk pengelolaan harus diawali dengan pembuatan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda). Perda tersebut mengatur retribusi hingga perlindungan keselamatan pada warga yang menggunakan jasa penyeberangan, karena selama ini jika terjadi kecelakaan tidak ada perlindunganya.

Sementara itu, ketiga titik dermaga penyebarangan yang dibangun adalah menghubungkan Dusun Bedali Desa Purwokerto Kecamatan Srengat dengan Dusun Umbutsewu Desa Kaliwungu Kecamatan Ngunut, Dusun Manggar Desa Kunir Kecamatan Wonodadi dengan Desa Ngunut Kecamatan Ngunut dan di Dusun Tumpuk Desa Purwokerto Kecamatan Srengat dengan Desa Pundensari Kecamatan Rejotangan Tulungagung. (IR-Dishubkominfo)