PERANGKAT DI LUAR SOTK TAK DAPAT PENGHASILAN TETAP ADD

Upload by - Rabu, 19 November 2014

Blitar – Kendati mulai 2015 mendatang tidak lagi mendapatkan Tunjangan Perangkat Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD), namun seluruh perangkat desa di Kabupaten Blitar dipastikan bakal menerima penghasilan tetap. Penghasilan perangkat tersebut dianggarkan 60% dari kuota Alokasi Dana Desa (ADD), yang diperoleh masing-masing desa. Namun tidak semua perangkat, akan menerima penghasilan tetap yang sebelumnya telah diamanatkan dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut. Menurut Plt. Kepala Bapemas Kabupaten Blitar, Joni Setiawan, penetapan besaran anggaran penghasilan tetap yang tercover dalam ADD, akan mengacu pada jumlah perangkat yang tercatat dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa. Sehingga gaji perangkat di luar SOTK, misalnya saja seperti PTL tidak akan ditanggung Pemkab. Blitar dalam ADD, melainkan menjadi tanggung jawab desa.  Desa dapat memberikan insentif, yang anggarannya diambilkan dari APBDes. Joni menambahkan, perihal penghasilan tetap ini, Pemkab. Blitar akan mengatur teknis pelaksanaanya dalam Perbub. Di dalamnya berisi pula SOTK Pemerintah Desa.

Besaran prosentase penghasilan tetap dirumuskan Sekretaris Desa akan menerima penghasilan tetap sebesar 70% dan perangkat desa lainnya 50% dari gaji Kepala Desa.  Seperti diinformasikan sebelumnya, tahun depan Pemkab. Blitar menaikkan anggaran ADD 5 kali lipat, dari Rp 26 miliar pada 2014 menjadi Rp 115 miliar. Masing-masing desa akan menerima jatah ADD lebih besar yakni sekitar Rp 500 juta. Namun dari nominal tersebut 60% diantaranya akan digunakan untuk membayar gaji perangkat. (IM-Dishubkominfo)