PEMKAB. BLITAR SIAP RUMUSKAN KOMPOSISI PERANGKAT DI DESA
Upload by - Kamis, 20 November 2014
Blitar – UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, memang mengatur pembatasan unsur perangkat di desa. Komposisi perangkat Desa berdasarkan unsurnya dibatasi maksimal 3 unsur. Namun ternyata dari pembatasan unsur perangkat tersebut, justru tidak mengurangi jumlah perangkat yang dipekerjakan, seperti yang sudah ada saat ini. Bahkan bisa jadi lebih banyak.
Diungkapkan Plt. Kepala Bapemas Kabupaten Blitar, Joni Setiawan, 3 unsur dalam komposisi perangkat desa yakni unsur kesekretariatan, teknis dan kewilayahan. Untuk unsur kesekretariatan misalnya, maksimal terdapat 3 kaur seperti Kaur Keuangan, Kaur Umum, dan Kaur Perencanaan. Demikian juga untuk unsur teknis yang maksimal dibatasi 3 seksi. Sedangkan untuk unsur kewilayahan sendiri tergantung pada jumlah dusun di desa. Terkait hal ini, Pemkab. Blitar akan merumuskan lebih lanjut, apalagi petunjuk teknis yang mengatur hal tersebut hingga kini belum turun.
Mengenai status Sekdes PNS, Joni mengatakan hingga kini pemerintah belum dapat mengambil keputusan apapun soal keberadaan Sekdes PNS di desa, apakah akan ditarik ke Pemkab. Blitar atau tidak. Namun sampai ketentuan dari pusat turun, sekdes diminta untuk tetap bekerja seperti biasa. Terkait dengan UU No. 6 Tahun 2014 yang mengembalikan posisi sekdes pada perangkat non PNS, yang diambilkan dari warga setempat. jabatan sekdes akan diisi melalui seleksi di tingkat desa, dimana Kepala Desa lah yang mempunyai kewenangan penuh untuk menentukan siapa yang akan menempati posisi sebagai Sekdes. (IM-Dishubkominfo)