MUI KABUPATEN BLITAR TOLAK PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DI KTP

Upload by - Senin, 24 November 2014

Blitar – Maraknya wacana pengosongan kolom agama di KTP, ditanggapi beragam oleh masyarakat. Namun cecara tegas,  Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penolakan terhadap rencana pengosongan agama dalam KTP elektronik. Penolakan itu disampaikan humas Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Blitar, Jamil Mashadi.

Menurut Jamil, pengosongan kolom agama tersebut akan menimbulkan dampak tidak baik bagi masyarakat. Jika kolom agama pada KTP seseorang dikosongkan, agama orang tersebut tidak akan diketahui. Ketika orang tersebut meninggal atau ingin menikah, akan timbul permasalahan baru mengenai proses yang akan dilakukan. Selain itu sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menegaskan bahwa aliran kepercayaan bukanlah agama sehingga tidak boleh ditulis pada kolom agama di KTP.

Berdasarkan UU tersebut pula, kolom agama wajib diisi oleh masyarakat yang menganut enam agama yang diakui di Indonesia. Mengenai hal ini, Jamil Mashadi mengatakan  Kemenag Kabupaten Blitar akan terus melakukan koordinasi dengan MUI Pusat maupun dengan pihak terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar. (IR-Dishubkominfo)