POLRES BLITAR: 50 PENJUAL MIRAS DI KABUPATEN BLITAR TAK BERIJIN
Upload by - Selasa, 16 Desember 2014
Blitar – Meski operasi miras gencar dilaksanakan, namun ternyata tidak membuat kapok penjual miras di Kabupaten Blitar untuk terus beroperasi. Bahkan hingga akhir tahun 2014 ini, Polres Blitar mencatat 50 penjual miras di Kabupaten Blitar tetap menjalankan praktek perdagangan minuman haram tersebut meski tidak mengantongi ijin. Diungkapkan Kepala Bagian Operasi Polres Blitar, Ipda Agus Basuki, dari tindakan operasi rutin yang digelar Polres Blitar melalui Polsek Jajaran, masih ditemukan 50 penjual miras yang tidak memiliki ijin edar. Bahkan dimungkinkan jumlahnya melebihi data yang dimiliki kepolisian.
Tidak tanggung-tanggung, operasi miras terus digelar hampir setiap hari, terlebih mendekati Natal dan Tahun Baru. Namun tampaknya hal tersebut tidak membuat para penjual miras ilegal itu kapok. Pasca terjaring razia, mereka kembali beroperasi. Agus mengindikasikan kenekatan para pedagang miras tersebut karena lemahnya sanksi hukum yang diberikan pada mereka. Mengingat para penjual miras hanya dikenakan tipiring berupa sanksi denda. Sementara setelah terjaring operasi, para penjual miras langsung disidangkan tanpa diberikan pembinaan seperti yang sudah-sudah. Miras sitaan tidak disimpan sebagai barang bukti di Polres atau Polsek, melainkan langsung diserahkan ke Pengadilan Negeri.
Jika upaya represif dijalankan Polres Blitar dengan menggiatkan operasi miras, sebagai langkah preventif kepolisian kini gencar memberikan penyuluhan hukum secara berjenjang baik di sekolah-sekolah maupun desa. (IM-Dishubkominfo)