MENPAN-RB AJAK HIDUP SEDERHANA

Upload by - Selasa, 23 Desember 2014

Blitar – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi  mengajak  seluruh penyelenggara negara untuk hidup dalam kesederhanaan. Ini dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). Himbauan ini disampaikan Menpan dalam surat edaran Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana, tanggal 20 Nopember 2014 yang ditujukan antara lain kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, para Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan antara lain; membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatsai jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1000 orang, mulai 1 Januari 2015. Selain itu tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat; tidak mmberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintahan; membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi MenPAN-RB juga menegaskan, agar surat edaran ini diteruskan kepada seluruh jajaran instansi dibawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam surat edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh.

 

Pembatasan Kegiatan Rapat di Luar Kantor

 

Selain mengajak hidup sederhana lewat Gerakan Hidup Sederhana, MenPAN-RB  mengajak para penyelenggara negara untuk melakukan  pembatasan kegiatan pertemuan atau rapat di luar kantor. Hal ini tertuang dalam surat Edaran Nomor 11 Tahun 2014. Surat edaran tersebut sebagai bentuk tindak lanjut perintah Presiden pada Sidang Kabinet kedua pada hari Senin, 3 Nopemebr 2014 dan surat edaran MenPAn-RB Nomor 10 tahun 2014 tentang peningkatan efektifitas dan efisiensi kerja aparatur negara tanggal 4 Nopember 2014 bahwa dalam rangka penghematan terhadap anggaran belanja barang dan pegawai khususnya yang terkait dengan pembatasan kegiatan pertemuan atau rapat di luar kantor, agar dilakukan langkah-langkah  diantaranya; menyelenggarakan seluruh kegiatan instansi pemerintah di lingkungan masing-masing atau di lingkungan instansi pemerintah lainnya, kecuali melibatkan jumlah peserta kegiatan yang kapasitasnya tidak mungkin ditampung untuk dilaksanakan di lingkungan instansi masing-masing.  Selain itu menghentikan rencana kegiatan konsinyering/Focus Group Discussion (FGD) dan rapat-rapat teknis lainnya di luar kantor seperti; hotel,villa, cottage, resort selama tersedia fasilitas ruang pertemuan di lingkungan instansi pemerintah masing-masing atau instansi pemerintah di wilayahnya yang memadai. Penyelenggaraan seluruh kegiatan instansi pemerintah dengan menggunakan fasilitas di luar kantor agar berakhir 30 Nopember 2014. Dalam surat edaran ini ditegaskan, agar melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor di lingkungan instansi masing-masing secara berkala setiap 6 bulan dan melaporkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (Humas)