DENDA KETERLAMBATAN KEPENGURUSAN ADMINDUK BELUM ADA PERUBAHAN
Upload by - Jum'at, 26 Desember 2014
Blitar – Mulai Januari tahun 2015 Pekab. Blitar akan menggratiskan segala pengurusan baru serta perpanjangan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk). Meski begitu, sanksi pemberian denda tetap akan diberikan kepada warga yang telat dalam pengurusan adminduk. Keterangan ini diungkapkan Kabid Pencatatan Sipl Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Edy Purwoko.
Menurut Edy, besaran denda hingga kini belum ada, karena belum ada revisi perda. Besaran denda keterlambatan kepengurusan adminduk sesuai Perda No. 9 Tahun 2010 tentang Denda Administrasi Keterlambatan Kepengurusan Adminduk. Dincontohkan, seperti kepengurusan akte kelahiran, untuk usia 0 s/d 60 hari gratis, sedangkan lebih dari 60 hari dikenakan denda sebesar 25 ribu rupiah. Begitu juga untuk pencatatan pernikahan non muslim, dimana sesuai ketentuan pencatatan pernikahan dilakukan paling tidak 60 hari setelah pemberkatan. Jika melebihi batas watu tersebut dikenakan denda sebesar 75 ribu rupiah.
Edi Purwoko mengatakan, denda diberikan agar warga disiplin dalam kepengurusan adminduk. Selain itu sanksi administratif pendudukan di berlakukan bagi yang mengalami keterlambatan agar tidak terjadi diskriminatif. (IR-Dishubkominfo)