BUPATI BLITAR TIDAK LARANG PNS GUNAKAN KENDARAAN DINAS UNTUK RAYAKAN TAHUN BARU

Upload by - Rabu, 31 Desember 2014

Blitar – Hal ini diungkapkan Bupati Blitar Herry Noegroho saat menanggapi informasi banyaknya PNS di lingkup Pemkab. Blitar yang memanfaatkan kendaraan dinas untuk berpergian selama libur natal dan tahun baru. Bupati mengungkapkan pihaknya tidak akan melarang PNS untuk menggunakan kendaraan plat merah selama musim liburan ini.  Sepanjang  pemakaiannya dapat dipertanggungjawabkan, PNS yang mendapatkan fasilitas mobil/motor dinas bisa menggunakannya kapan saja, termasuk untuk keperluan berlibur atau jalan-jalan. Apalagi bahan bakar kendaraan juga tidak menjadi beban pemerintah melainkan PNS bersangkutan. Namun Bupati mengingatkan agar pemakaian kendaran dinas tersebut tidak sampai mengganggu kinerja/keperluan SKPD terkait, dimana perawatan mobil dinas yang digunakan di luar urusan kedinasan juga harus diperhatikan.

Bupati juga mengingatkan agar PNS tidak menambah waktu libur diluar ketentuan pemerintah, sebab setiap pelanggaran disiplin termasuk abstain ngantor tanpa keterangan jelas, tetap akan mendapatkan sanksi tegas. (IM-Dishubkominfo)