SECARA POLITIS PERBATASAN KAWAH GUNUNG KELUD TELAH KEMBALI KE KABUPATEN BLITAR
Upload by - Rabu, 07 Januari 2015
Pasca dicabutnya SK Gubernur Jatim Nomor 188/113/KPTS.013/2012 pada 12 Desember 2014 lalu, hingga kini Pemkab. Blitar belum menerima kepastian soal rencana mediasi dengan Pemkab. Kediri. Diungkapkan Bupati Blitar Herry Noegroho, memang belum lama ini Pemprop Jatim menggelar pertemuan dengan menyandingkan kembali Pemkab. Blitar dengan Pemkab. Kediri. Namun menurutnya pertemuan tersebut tidak bisa dikatakan mediasi, sebab Pemprop Jatim hanya menegaskan kembali soal pencabutan SK No. 113 yang sempat berbuntut konflik. Dimana pencabutan SK itu diatur dalam SK Gubernur Nomor 188/828/KPTS/013/2014. Hanya saja soal pencabutan SK, Pemkab. Kediri sempat menyatakan belum menerima, padahal secara resmi Pemprop Jatim sudah menyampaikannya kepada dua daerah yang bersengketa. Lanjut Bupati dengan dicabutnya SK tersebut bisa dikatakan secara politis perbatasan Kawah Gunung Kelud yang selama ini diklaim Pemkab. Kediri sudah kembali pada Kabupaten Blitar. Pencabutan SK sendiri sudah seharusnya dilakukan, dimana berdasarkan hasil putusan PTUN SK tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk menetapkan batas. Tentu secara moral hal ini semakin memperkuat posisi Kabupaten Blitar yang sebelumnya telah mengantongi bukti dan data yang kuat diantaranya berupa bukti sejarah dan 14 peta peninggalan Belanda. Pencabutan SK No. 113 yang didasarkan atas keputusan PTUN, ini sekaligus membuka pintu dialog dengan Pemkab. Kediri yang selama ini sengaja menutup akses komunikasi dengan Pemkab. Blitar, dengan berpegang pada SK Gubernur tersebut. (Sumber Berita : IRM).