SELAMA 2014, 40 ORANG WAJIB LAPOR DI BNN KABUPATEN BLITAR
Upload by - Kamis, 08 Januari 2015
Blitar – Berdasarkan data yang direalese BNN Kabupaten Blitar pada Jum’at, 2 Januari 2015, selama kurun waktu 2014 ada 40 orang yang wajib lapor. Keterangan ini diungkapkan Kepala BNN Kabupaten Blitar, AKBP Henry Siswanto di hadapan sejumlah media. Menurut Henry, dari 40 orang yang wajib lapor tersebut 4 diantaranya merupakan PNS, terdiri dari 3 PNS asal Kabupaten Blitar dan 1 orang asal Mojokerto. Sedangkan 36 orang merupakan masyarakat dengan usia produktif dan mayoritas sebagai buruh. Untuk rehabilitasi sebanyak 36 orang dilakukan di Padepokan Purbo Kayun yang ada di Talun karena termasuk kategori pengguna stadium sedang. Sedangkan El pengguna sabu warga kota juga menjalani rehabilitasi ke Lido Bogor dan pada 29 Desember 2014 sudah pulang.
Lebih jauh Henry mengatakan, pada nopember 2014, BNN Kabupaten Blitar menerima wajib lapor PNS dari Mojokerto dan masuk stadium tinggi karena sehari menggunakan 1 gram. Saat ini dia sedang menjalani rehab di Rumah Sakit Jiwa Lawang. Rehap tersebut akan segera berakhir dansekarang dalam proses pindah rehabilitasi di Lido Bogor. Sementara untuk ungkap kasus, selama 1 tahun terdapat 14 kasus yang telah terungkap.
Hingga saat ini tinggal 4 orang yang masih menjalani rehabilitasi di Padepokan Purbo Kayun, sementara yang lain sudah dipulangkan namun masih dalam tahap pendampingan dari BNN Kabupaten Blitar. (IR-Dishubkominfo)