MUI KABUPATEN BLITAR NYATAKAN HARAM LEMBAGA KEUANGAN YANG IMINGI KEUNTUNGAN TAK WAJAR

Upload by - Rabu, 28 Januari 2015

Blitar – Maraknya lembaga keuangan yang mengiming-imingi keuntungan tak wajar disikapi MUI Kabupaten Blitar. Melalui Humasnya, Jamil Mashadi, MUI Kabupaten Blitar menyatakan haram lembaga keuangan yang mengimingi keuntungan tak wajar. Jamil mengaku prihatin dengan maraknya lembaga-lembaga keungan yang muncul dan memberikan janji keuntungan tidak wajar. Misalkan dalam satu minggu memberikan keuntungan lebih dari 10%. Menurutnya, hukum Islam jelas melarang dan mengharamkan praktik ini, karena memberikan bunga yang tidak wajar. Ia menambahkan, Hukum Islam hanya memperbolehkan bantu membantu antara umat beragama, namun dilarang meminta kelebihan dari pokok hutang tersebut.

Akhir-akhir ini muncul berbagai lembaga keungan di Indonesia bahkan di Blitar dan sekitarnya. Lembaga keungan ini memberikan keuntungan sampai 30% dalam satu minggu, sehingga melebihi perbankkan di Indonesia. Tidak hanya itu, lembaga keuangan ini tidak terdaftar dalam otoritas jasa keuangan atau OJK sehingga bila ada kemacetan dalam system, tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh OJK. Di Kota Kediri ada dua lembaga keuangan yang bermasalah karena macetnya sistem sehingga nasabah tidak mendapat keuntungan. Kedua lembaga inipun sudah ditutup oleh Pemkot Kediri, yakni AFC dan CBS. (RIZ-Dishubkominfo)