OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) REGIONAL 3 SURABAYA MENILAI, STATUS BADAN HUKUM PERSEROPAN TERBATAS (PT) DARI KEMENKUMHAM, MASIH BELUM CUKUP UNTUK MELAKUKAN KEGIATAN USAHA PENGHIMPUNAN DANA

Upload by - Senin, 09 Februari 2015

Demikian diungkapkan Humas Kantor Regional 3 Otoritas Jasa Keuangan Surabaya, Dwi Ariyanto. Hal ini menanggapi informasi beberapa waktu lalu, adanya seorang nasabah suatu lembaga keuangan di Blitar yang melapor ke Kepolisian, karena merasa tertipu dengan investasi yang dimilikinya. Menurut Dwi, berdasarkan pengamatannya, salah satu lembaga keuangan tersebut berada di wilayah abu-abu, lantaran tidak teridentifikasi pengawas izin usahanya. Meski telah mengantongi status badan hukum perseroan terbatas (PT) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), hal itu tidak cukup bagi lembaga tersebut untuk melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana. Artinya jika hanya ijin PT, maka lembaga tersebut belum cukup untuk melakukan investasi keuangan. Sementara itu, Setelah mengamati website dari Lembaga Keuangan Tersebut, Lembaga itu bergerak dalam bidang jasa konsultan dan banking, artinya jika bergerak di jasa konsultan harusnya hanya memberikan konsultasi saja dan tidak mengeluarkan produk, misalnya seven days deposit. Dwi menambahkan, saat ini yang bisa melangkah lebih lanjut adalah pihak kepolisian. Karena Kepolisian yang mempunyai hak melakukan penyidikan. Namun ketika sudah masuk masa persidangan, jika diperlukan keterangan ahli, maka yang berwenang memberikan keterangan adalah Otoritas Jasa Keuangan. (RIZ-Dishubkominfo)