BELAJAR PENGELOLAAN DESA, DPRD KAB. BANYUWANGI KUNKER DI KABUPATEN BLITAR

Upload by - Selasa, 17 Februari 2015

Blitar – Untuk mengetahui pengelolaan desa di Kabupaten Blitar, sebanyak 13 orang anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Blitar. Kedatangan rombongan diterima Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Inspektur Kabupaten Blitar, Kepala Bakesbangpol, Kepala Bapemas,  Kepala Tata Pemerintahan, Kepala Kantor Satpol PP, Kepala Bagian Hukum, dan Tim Fasilitasi Permasalahan Desa Kabupaten Blitar, di Ruang Perdana, senin (16/2).

Dalam kesempatan itu Ketua Rombongan Ficky Septalinda, SE, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih pada Pemeirintah Kabupaten Blitar dan DPRD Kabupaten Blitar, karena telah menyambut dengan baik. Atas kedatangan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi dalam Kunjungan Kerja di Kabupaten Blitar. Salah satu pertimbangan kenapa memilih Kabupaten Blitar sebagai tempat kunjungan kerja, Kabupaten Blitar secara geografis memiliki wilayah yang cukup luas.

Ficky Septalinda, SE yang juga Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi berharap melalui kegiatan itu, bisa mengetahui pengelolaan desa di Kabupaten Blitar. Antara lain pelayanan masyarakat di tingkat desa, Percepatan Pembangunan Desa, hingga pengelolaan keuangan desa. Karena saat ini setiap desa, diwajibkan mengelola keuangan yang cukup besar. Sehingga diperlukan persipan-persiapan matang, untuk pelaksanannya.

Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesara Kabupaten Blitar, Drs. Ec. Achmad Husein, MSi, atas nama jajaran Pemerintah Kabupaten Blitar mengucapkan selamat datang pada seluruh rombongan. Dan berharap bisa mendapatkan informasi sesuai yang dibutuhkan. Secara administratif Kabupaten Blitar terdiri dari 22 kecamatan, 220 Desa, 28 Kelurahan, 765 Dusun, 93 Lingkungan, 1.982 RW dan 7.046 RT. Dengan jumlah penduduk sebanyak ± 1.390.389 Jiwa.

Untuk pelaksanaan Undang-undang Nomer 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pemeirntah Kabupaten Blitarmelakukan beberpa pembaharuan produk Hukum.  Selain itu juga melakukan mempersiapkan Sumberdaya aparatur perangkat desa, serta fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan Desa/Kelurahan.  

Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Blitar, Suhendro Winarso mengungkapkan saat ini bersama dengan perguruan tinggi melakukan kajian akademis untuk penyusunan sekitar 7 Ranperda dan 20 Peraturan Bupati untuk menunjang pelaksanaan kebijakan Pemerintah Pusat itu. Karena payung hukum itu diperlukan untuk pelaksanan ditingkat desa. Sedangkan program tahun 2015 yang dalam proses persipan, kegiatan citra satelit dengan resolusi tinggi untuk penetapan batas desa.

Sedangkan untuk Desa sendiri tahun 2015 akan mengelola anggaran yang cukuyp besar. Kepal Bapemas Kabupaten Blitar Joni Setiawan menyampaikan rata-rata desa akan mengelola anggaran sekitar Rp. 700.000.000,- . Terdiri dari anggaran bagi hasil pajak setiap desa antara Rp. 50.000.000 – Rp.100.000.000,-, Dana Desa Rp.150.000.000,- untuk setiap desa dan ADD sekitar Rp.520.000.000,- setiap desa. Penetapan anggaran itu sesuai dengan criteria yang telah ditetapkan, sehingga setiap desa nominalnya tidak sama. Dan sebelumnya telah dilakukan Bimtek untuk aparatur pemerintah desa, agar kegiatan bisa dilaksnakan sesuai dengan ketentuan. (Humas)