PENYELESAIAN BATAS WILAYAH KELUD
Upload by - Jum'at, 20 Februari 2015
Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar mengirimkan Surat Resmi Permohonan Fasilitasi untuk Penyelesaian Batas Wilayah Kelud Ke Kementrian Dalam Negeri. Demikian diungkapkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Blitar, Suhendro Winarso. Menurutnya, pada Kamis 12 februari lalu pihaknya sudah mengirimkansurat resmi langsung, permohonan fasilitasi kepada Gubernur, terkait penyelesaian batas wilayah kelud, ke Kementrian Dalam Negeri. Menurutnya, isi surat itu adalah meminta Pemerintah Provinsi Jatim untuk memfasilitasi pertemuan Tim Kabupaten Blitar dan Tim Kabupaten Kediri untuk duduk bersama. Dimana penyelesaian masalah dimulai Dari nol seperti sebelum sengketa, yang mengacu pada tahapan-tahapan teknis yang dipersyaratkan pada Permendagri No.76 Tahun 2012. Menurut Hendro, saat ini Pemkab Blitar sedang menyiapkan perlengkapan teknis untuk bahan pertemuan dan alat bukti dengan Pemkab Kediri. Sementara itu saat ditanya kapan akan diundang untuk penyelesaian sengketa tapal batas kelud ini, Suhendro mengatakan jika itu adalah kewenangan Gubernur Jawa Timur. (RIZ-Dishubkominfo).