SEKDES PNS HARUS MENYELESAIKAN TUGASNYA

Upload by - Sabtu, 21 Februari 2015

Blitar – Terganjal peraturan pemerintah, Sekdes PNS harus menyelesaikan tugasnya hingga terbit peraturan baru Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 memang mengatur jabatan Sekretaris Desa dikembalikan pada perangkat non PNS yang diambilkan dari warga desa setempat. Demikian Diungkapkan Kepala Bagian Pemerintahan Kab. Blitar, Suhendro Winarso. Kendati UU No. 6 menetapkan jabatan Sekdes tidak lagi diisi oleh PNS, namun pemerintah tidak serta-merta akan menarik semua Sekretaris Desa berstatus pegawai negeri itu ke sekretariat atau SKPD. Menurutnya Sekretaris Desa yang ada saat ini harus tetap melaksanakan tugas hingga terbit peraturan baru. Masih menurut Hendro, nantinya Ketika PP sudah terbit maka sekretaris desa tersebut akan ditarik ke sekretariat. karena hingga kini PP No. 47 Tahun 2007 yang mengatur tentang Sekdes PNS belum dicabut, maka sambil menunggu PP yang baru sekdes PNS tetap menjalankan tugas seperti biasa. (RIZ-Dishubkominfo).