MENARIK PEREDARAN MIRAS GOLONGAN A
Upload by - Jum'at, 27 Februari 2015
Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar memberikan tenggang waktu selama 3 bulan bagi minimarket atau distributor untuk menarik peredaran miras golongan A. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Blitar, Molan. Menurutnya, Mendag menuangkan larangan ini dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Sehingga meskipun belum tertuang dalam perda, namun berdasarkan peraturan menteri tentang penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket, peraturan tersebut sudah bisa dijalankan. Menyikapi hal ini, Molan mengatakan akan memberikan waktu selama 3 bulan kepada minimarket atau distributor harus menarik peredarannya hingga 16 April 2015. Pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan sosialisasi kepada pelaku usaha. Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel melarang penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket. Golongan A merupakan minuman dengan kadar alkohol kurang dari lima persen, di antaranya bir, bir hitam, dan minuman ringan beralkohol. (RIZ-Dishubkominfo).