MENGHADAPI MEA PEMERINTAH AKAN GRATISKAN KEPENGURUSAN HAK CIPTA UNTUK USAHA KECIL MENENGAH

Upload by - Rabu, 11 Maret 2015

Blitar – Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pemerintah akan gratiskan kepengurusan hak cipta untuk Usaha Kecil Menengah (UKM). Demikian diungkapkan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, saat berkunjung ke Makam Bung Karno pada Sabtu, 07 Maret 2015 kemarin. Menurutnya, Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Hukum dan HAM akan menggratiskan pengurusan Hak Cipta bagi produk-produk Usaha Kecil Menengah. Menteri Koperasi dan UKM berharap produk-produk UKM yang berkualitas bisa dilindungi oleh Hak Cipta hal ini juga merupakan salah satu langkah pemerintah dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Menurut Puspayoga, kerja sama dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual ini merupakan terobosan baru untuk mendorong produktivitas usaha dan melindungi kreativitas hasil karya UKM. Menurut Puspayoga, pengurusan Hak Cipta biasanya dilakukan 14 hari kerja. Tapi, bila ada rekomendasi dari Kementerian Koperasi prosesnya bisa satu hari. Kerja sama Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kementerian Hukum dan HAM ini merupakan proyek percontohan pertama untuk pendaftaran Hak Cipta melalui elektronik (e-Hak Cipta). Pada kesempatan itu, Puspayoga mengingatkan kepada para pelaku usaha tentang pentingnya hak cipta dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan dimulai awal 2016. Selain itu, program yang saat ini menjadi fokus Kementeriannya adalah menaikkan status para pelaku usaha dari mikro menjadi kecil dan dari usaha kecil ke menengah hingga naik menjadi besar. (RIZ-Dishubkominfo).