REALISASIKAN PERCEPATAN LELANG, PEMKAB BLITAR AKAN GUNAKAN E-LELANG PADA JUNI MENDATANG

Upload by - Jum'at, 13 Maret 2015

Blitar – Pemkab Blitar akan segera merealisasikan percepatan lelang, dengan menggunakan e-Lelang atau lelang elektronik pada Juni mendatang. Pemerintah Pusat telah mengeluarkan dua formulasi baru berupa aturan untuk mempercepat proses tender barang/jasa milik Negara melalui transaksi secara elektronik. Bahkan, dari proses pengadaan barang/jasa yang awalnya mencapai 28 hari, dengan aturan baru ini cuma butuh waktu tiga hari. Demikian diungkapkan Kepala Bagian Pembangunan, Dra.Tutik Komariati.MM. Ia mengatakan aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 4/2015. Menurutnya, Perpres tersebut diterbitkan pada 16 Januari lalu. Bersamaan dengan itu, Pemerintah juga mengeluarkan Instruksi Presiden No 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres ini menitikberatkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik, dengan cara e-Tendering atau e-Purchasing (belanja melalui e-catalogue). Masih menurut Tutik, diperkirakan Kabupaten Blitar siap melaksanakan Program ini sekitar bulan Juni 2015 mendatang. Menurutnya, sistem baru ini tidak ada batasan nilai dan volume barang/jasa. Peserta lelang hanya tinggal memasukan nominal harga. Namun, peserta hanya bisa memasukan pengadaan barang/jasa sesuai standar dan spesifikasi yang ditetapkan. (RZM-Dishubkominfo).