25%, PAJAK PENGAMBILAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI KABUPATEN BLITAR
Upload by - Sabtu, 14 Maret 2015
Blitar – Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar menegaskan, setiap orang atau badan yang melakukan pengambilan mineral bukan logam dan batuan atau sirtu dikenakan pajak sebesar 25%. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Blitar, Ismuni. Menurutnya pemungutan pajak berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 dan Perda No.2 Tahun 2011. Dimana peraturan ini diberlakukan kepada setiap orang atau badan yang melakukan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dikenakan pajak sebesar 25 persen. Seperti di daerah Blitar Utara, setiap truk pengangkut pasir yang lewat dikenakan pajak melalui petugas portal sebesar Rp. 5.000. Masih menurut Ismuni lepas dari masalah perijinan pada sisi Dispenda pengambilan pajak ini merupakan kewajiban wajib pajak ketika melakukan pengambilan. Sementara itu dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Desa Kedawung Budi Jatmiko membenarkan hal itu. Menurutnya Portal merupakan ketentuan dari Dinas Pendapatan Kabupaten Blitar. Selain itu juga ada portal yang dibuat warga menuju ke lokasi penambangan. Jika Dispenda menetapkan pajak sebesar Rp. 5.000,-, untuk portal yang dibuat masyarakat ini dilakukan tidak ada besarannya atau bisa diberikan secara sukarela untuk perbaikan jalan menuju ke lokasi tambang. Untuk Pajak Mineral bukan logam dari target 250 juta terealisasi 299,8 juta atau 119,93 %. Pajak Diantaranya batu kapur, granit, andesit, bentonit, dolomit, ball clay dan sirtu, yang kesemua pungutannya berdasarkan pengambilan. (RZM-Dishubkominfo).