PASCA PUTUSAN MK, PEMKAB. BLITAR SOSIALISASIKAN UU KEORMASAN

Upload by - Senin, 23 Maret 2015

Blitar – Guna meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan, dalam rangka membangun situasi dan kondisi kehidupan masyarakat di daerah yang lebih sejahtera, nyaman dan damai, Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Bakesbangpol Kabupaten Blitar menggelar sosialisasi UU Keormasan bagi Fungsionaris Ormas/LSM di Kabupaten Blitar.  Sosialisasi yang diikuti sekitar 200 Fungsionaris Ormas/LSM dan perwakilan BEM se-Kabupaten Blitar untuk memberikan penjelasan terhadap UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 23 Desember 2014. Demikian diungkapkan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Blitar, Drs. Mujianto saat membuka kegiatan sosialisasi, Rabu (25/03), bertempat di LEC Garum.

Pada prisipnya pemerintah menghormati putusan MK, yang mengabulkan sebagian gugatan judicial review UU Organisasi Kemasyarakatan yang diajukan oleh beberapa ormas, yang mengabulkan pembatalan 10 pasal dai 21 pasal yang dimohonkan. Secara tehnis putusan MK mempermudah pemerintah dalam menyusun peraturan tehnis dan memudahkan pelayanan kepada ormas, meskipun sampai saat ini pemerintah daerah masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah yang menjadi implementasu UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Dalam kesempatan itu, Kepala Bakesbangpol Kabupaten, Drs. Mujianto berharap semua elemen masyarakat menyadari bahwa pada dasarnya demokrasi bukanlah sbeuah iklim yang dapat dimanfaatkan untuk bebas bertindak dan berkehendak tanpa disertai tanggungjawab. Salah satu tanggung jawab yang perlu diwujudkan setiap ormas adalah mengumumkan keberadaan dirinya dan kiprah perjuangannya.

Pada kegiatan itu peserta mendapatkan materi sosialisasi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi oleh Drs. Budi S. M.Si dari Bakesbangpol Provinsi Jatim. Dan dosen FISIP Universitas Brawijaya Malang, Dr. Sholih Muadi, SH dengan materi Profesionalisme dan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan dalam Pembangunan Daerah (Tinjauan dari Aspek UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Pasca Putusan MK Tahun 2014).

Sementara dalam pemaparannya, Drs. Budi S. M.Si dari Bakesbangpol Provinsi Jatim menyampaikan ada 10 pasal dan 3 ayat yang dikabulkan dalam gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah ormas nasional. Sehingga dengan dihapuskannya pasal 8, Pasal 16 ayata (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 23, pasal 24, Pasal 25 yang berkaitan dengan ruang lingkup ormas dan pendaftaran ormas secara berjenjang maka diatur tehnis pendaftaran ormas. Yaitu sesuai dengan putusan MK pada prinsipnya ormas dapat terdaftra disetiap tingkat instansi pemeirntah dan dapat juga tidak terdaftar. Bagi ormas yang tidak terdaftar, tidak mendapatkan pelayanan dari pemerintah dan pemerintah daerah tidak dapat menetapkan ormas tersebut sebagai ormas terlarang, dan tidak dapat melarang kegiatan ormas sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum dan melakukan pelanggaran hukum. (Humas)