BUPATI: TINGKATKAN PROFESIONALISME
Upload by - Rabu, 25 Maret 2015
Blitar – Bupati Blitar, H.Herry Noegroho menyerahkan petikan Surat Keputusan kepada 116 Calon Pegawai Negeri Sipil (CNPS) Pemerintah Kabupaten Blitar Tahun 2014 dari Formasi Umum secara simbolis, Rabu (25/3) di Pendopo Ronggo Hadinegoro. Orang nomor satu di kabupaten ini mengucapkan selamat kepada para CPNS yang telah mengikuti proses untuk menjadi abdi negara melalui tahapan-tahapan diantaranya melalui ujian dengan System CAT (Computer Asissted Test) yang notabene pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Blitar. Menurutnya, system CAT merupakan penyempurnaan dari program pengadaan CPNS dengan LJK. Dengan system CAT ini keuntungannya adalah obyektifitas dan transparansi hasil tes.
Bupati Blitar juga mengatakan, setelah menerima SK, diharapkan para CPNS segera menghadap pimpinan instansi dimana mereka ditempatkan. Juga mempersiapkan diri untuk melaksanakan Prajabatan pada bulan Juli mendatang. Untuk golongan III sekitar 31 hari dan golongan II sebanyak 27 hari di Badan Diklat Propinsi Jawa Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengingatkan, berdasarkan undang-undang ASN, menjadi tantangan baru bagi para CPNS untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme. Harapannya, mereka menunjukkan komitmen, tanggungjawab moral dan prestasi kerja serta kedisiplinan.
Sebelumnya, A. Lazim, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Blitar melaporkan Pemerintah Kabupaten Blitar telah menggelar tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Senin 3 Nopember 2014 lalu di SMK Udanawu. Ada 120 formasi yang diperebutkan 4275 peserta CPNS yang datang dari berbagai daerah. 117 dinyatakan lulus dan diusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) nya sebanyak 117. Namun yang diterimakan pada hari ini 116 NIP. Golongan III sebanyak 106 orang dan golongan II sebanyak 10 orang. Dengan formasi tenaga pendidik sebanyak 20 orang, tenaga kesehatan 23 orang dan tenaga teknis 73 orang. Sedangkan sisanya yang 1 orang masih dalam proses di BKN. BKN yang mempunyai kewenangan penuh terkait hal itu.
Sementara itu, Sekretaris Daerah, Drs. Palal Ali Santoso,MM mengungkapkan, PNS gajinya kecil. Untuk itu harus disadari dan tetap meningkatkan rasa pengabdian kepada masyarakat. Juga harus menghindari hal-hal menyimpang antara lain; penyalahgunaan narkoba, minum-minuman keras dan tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, sesuai amanat Undang-undang No 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian yang sekarang diganti dengan Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diperlukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang profesional. Hal ini dapat diwujudkan dengan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Pegawai Negeri Sipil (SDM-PNS). Tahun 2009 untuk pertama kalinya BKN menggunakan system CAT untuk seleksi CPNS dengan metode rangking, system passing grade diterapkan BKN untuk test CPNS. (Humas)