TINDAK LANJUTI KEPUTUSAN PTUN, EKSEKUTIF TETAPKAN PJ KADES JUGO

Upload by - Jum'at, 03 April 2015

Blitar – Menindaklanjuti keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Eksekutif menetapkan Sunardi Staf Kecamatan Kesamben sebagai Pj. Kepala Desa Jugo. Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Blitar, Suhendro Winarso. Menurutnya, menindaklanjuti keputusan PTUN sesuai Undang-Undang No. 6 yang ditindaklanjuti dengan PP 43 maka ketika ada kepala desa yang terhenti sebelum akhir masa jabatan, ditunjuk PJ Kepala Desa dari PNS. Yakni salah satu PNS di Kecamatan Kesamben, Sunardi, ditunjuk atas dasar usulan camat sebagai PJ. Kepala Desa Jugo. Dimana SK nya pun juga sudah terbit pada 31 maret kemarin. Masih menurut Suhendro, Sunardi sendiri Sebelumnya adalah Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) di Kecamatan Kesamben. Sebelumnya Sesuai Amar Putusan PTUN No 45/G/2014/PTUN Surabaya, Majelis Hakim memerintahkan kepada pihak tergugat dalam hal ini Pemkab. Blitar, untuk membatalkan SK No 188/441/409.012/KPTS/2013 tentang pengesahan dan pengangkatan Kades terpilih menjadi Kepala Desa atas nama Paryoto. (RIZ-Dishubkominfo).