PEMKAB. BLITAR TERIMA KUNKER KOMISI A DPRD KABUPATEN LAMONGAN
Upload by - Jum'at, 17 April 2015
Blitar – Assisten Administrasi Umum Kabupaten Blitar, Drs. Miftachudin, MM bersama dengan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bappeda serta Satpol PP menerima secara langsung kunjungan kerja 13 orang dari Komisi D DPRD Kabupaten Lamongan, di Ruang Perdana, Rabu (15/04).
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Blitar selaku Ketua Rombongan, Dra. H. Zulaikah Ak, menyampaikan maksud dan tujuan Kunjungan Kerja Pemerintah Kabupaten Lamongan ke Kabupaten Blitar adalah untuk mengadaptasi atau memperoleh Ilmu dari Pemerintah Kabupaten Blitar mengenai Administrasi Kependudukan khususunya akta pencatatan nikah serta penegakan perda oleh Satpol PP. Diungkapkannya, persoalan yang terjadi di Kabupaten Lamongan saat ini masih banyaknya warga yang belum memiliki surat nikah, terutama warga yang menikah sebelum uu pernikahan diberlakukan. Selain itu mengenai penegakan perda oleh Satpol PP seperti penertipan pasar modern yang saat ini sedang marak. Langkah-langkah apa saja yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Blitar untuk menangani persoalan itu.
Assisten Administrasi Umum Kabupaten Blitar, Drs. Miftachudin, MM, memberikan gambaran umum secara Administrasi Kabupaten Blitar terdiri dari 22 Kecamatan, 220 Desa, 28 Kelurahan, 765 Dusun, 93 Lingkungan, 1.982 Rw dan 7.046 Rt. Dengan jumlah penduduk sebanyak ±1.390.389 jiwa. Mengenai persoalan penegakan perda, selama ini Satpol PP secara rutin melakukan operasi dilapangan. Jika ada yang melanggar perda, akan dilakukan pembinaan melalui peringatan-peringatan terlebih dahulu sebelum akhirnya ditertibkan.
Sementara terkait pencatatan administasi kependudukan akta nikah, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Eko Budi Winarso, S.Sos mengungkapkan di Kabupaten Blitar saat ini masih banyak masyarakat yang sudah menikah namun belum memiliki bukti sah berupa surat nikah. Langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Blitar koordinasi dengan Pengadilan Agama terkait dengan kewenangan masing-masing. Dan Biasanya Dispendukcapil Kabupaten Blitar memfasilitasi masyarakat untuk dilakukan sidang isbat. Saat sidang isbat sudah ada kesepakatan dengan anak-anaknya yang dilahirkan maupun keluarga dari kedua belah pihak. Ini diperlukan agar saat pembagian warisan tidak ada masalah diantara ahli waris. (Humas – Dishubkominfo)