KEMENKUMHAM SAHKAN 3 PKPU UNTUK PILKADA SERENTAK 9 DESEMBER

Upload by - Minggu, 19 April 2015

Blitar – Pada tanggal 17 April kemarin, Kemenkumham telah mengesahkan 3 PKPU. Demikian diungkapkan Divisi Perencanaan Anggaran dan Logistik KPU Kabupaten Blitar, Nimatus Sholihah. Menurut Nimatus, 3 PKPU tersebut adalah PKPU No. 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.  Selanjutnya PKPU No. 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, juga pembentukan badan add hock, serta PKPU ketiga yakni 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Tiga tahapan yang sudah dilaksanakan KPU sesuai PKPU No. 2 tahun 2014 yakni mulai Pebruari sudah dilaksanakan perencanaan program dan anggaran yang berakhir pada 30 April nanti. Kedua, sosialisasi penyuluhan dan bimbingan tekhnis terutama pada steak holder dan parpol terkait dengan pelaksanaan Pemilukada, dan ketiga pemilihan badan ad hock yakni PPK, PPS yang dilaksanakan mulai 19 April hingga 18 Mei 2015 mendatang. (Dishubkominfo)