PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG AKAN MAJU PADA BURSA PILKADA 2015 HARUS MENGUNDURKAN DIRI

Upload by - Senin, 27 April 2015

Blitar – Pegawai negeri sipil yang akan maju pada bursa Pilkada 2015, harus mengundurkan diri. Demikian diungkapkan Divisi Perencanaan Anggaran dan Logistik KPU Kabupaten Blitar, Nimatus Sholihah. Menurutnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mencalonkan diri sebagai Calon Bupati atau Wakil Bupati pada Pilkada Tahun 2015 harus mengundurkan sebagai PNS. Ia mengatakan, sesuai Ketentuan di Undang-undang Nomor 8, pasal 7 Tahun 2015 yang berbunyi, jika TNI, Polri dan Pegawai Negeri Sipil yang akan maju dalam Pilkada 2015 yakni harus mengundurkan diri. Tak hanya mengundurkan diri dari jabatan fungsional, yang bersangkutan harus melepas status pegawai negeri. Sementara itu, Posisi anggota legislatif dinilai berbeda dengan kedudukan TNI, Polri, dan PNS. Anggota legislatif merupakan jabatan politik dan bukan jabatan karier seperti PNS. Sehingga bagi anggota Dewan yang akan maju pada ajang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ini, cukup memberitahukan pencalonnanya kepada pimpinan DPRD. (RIZ-Dishubkominfo).