PEMBUKTIAN BAHWA PELAMAR PPK TIDAK PERNAH MENJABAT 2 KALI, AKAN DIMUAT DAN DIKONFIRMASI DALAM WAWANCARA YANG DILAKSANAKAN KPU KABUPATEN BLITAR
Upload by - Rabu, 29 April 2015
Blitar – Demikian diungkapkan Komisioner KPU Bagian Humas dan Divisi Sosialisasi, Ragil Agus Tri Darmanto. Hal ini sudah sesuai dengan Surat Edaran KPU No. 183/KPU/IV/ 2015. Dimana hal ini sehubungan dengan ditetapkanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum, No. 3 Tahun 2015 tentang pembentukan dan tata kerja PPK, PPS dan KPPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Menurut Ragil, merujuk pada pasal 18 ayat 1 huruf K, disebutkan bahwa persyaratan menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS belum pernah menjabat 2 Kali. Dimana, pembuktian bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjabat 2 kali sebagai anggota PPK dimuat dalam surat pernyataan dan dikonfirmasi dalam wawancara. Masih menurut Ragil, hingga hari terakhir penerimaan calon PPK di Kabupaten Blitar pada 26 April 2015 kemarin, ada 305 peserta yang sudah mengembalikan berkas lamaran ke KPU Kabupaten Blitar. Yang selanjutnya langsung dilakukan verifikasi untuk proses berikutnya. Setelah Hasil Verifikasi selesai, maka akan dilakukan penelitian administrasi tgl 27-28 April 2015 dan pengumuman seleksi administrasi akan diumumkan tanggal 29 April 2015. (RIZ – Dishubkominfo).