PEGANG PERAN STRATEGIS, PPK KABUPATEN BLITAR HARUS BEKERJA DENGAN INTEGRITAS
Upload by - Kamis, 21 Mei 2015
Blitar – Sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2015 bahwa Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan secara langsung dan serentak, dan dijadwalkan oleh KPU RI dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015. Di Jawa Timur, Pilkada tersebut akan diikuti oleh 19 Kabupaten dan Kota, tidak terkecuali Kabupaten Blitar. Memulai tahapan Pilkada, KPU Kabupaten Blitar telah melantik sebanyak 110 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dari total 22 Kecamatan yang ada di Kabupaten Blitar, pada Jumat, 15 Mei 2015.
Usai melantik ratusan anggota PPK di Pendopo Ronggo Hadinegoro, Ketua KPU Kabupaten Blitar, Imron Nafifah mengatakan untuk menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas dan aspiratif terhadap kepentingan masyarakat, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati, maka diperlukan penyelenggara Pemilu yang memiliki integritas, kapabilitas dan independen. Pasca dilantik seluruh anggota PPK wajib melakukan pembentukan kepengurusan seperti unsur Ketua, agar dapat menjalankan tugas secara profesional dan penuh tanggung jawab.
Sementara, terkait dengan teknis penyelenggaraan Pilkada sesuai dengan UU no 8 tahun 2015, para tokoh yang akan maju menjadi calon Bupati Kabupaten Blitar periode 2015-2020 harus segera menyiapkan diri. Pasalnya dalam aturan itu menyebutkan, bakal calon yang hendak maju dalam Pilkada hanya bisa dilakukan, jika didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi minimal 20 persen dari total kursi di DPRD atau minimal meraup 25 persen dari suara sah pemilu. Sedangkan calon perseorangan, sesuai UU no. 8 tahun 2015 harus mampu mengumpulkan dukungan masyarakat sekurang-kurangnya 6,5 persen dari total jumlah penduduk di Kabupaten Blitar.
Sementara dalam sambutan Bupati Blitar yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Drs. Palal Ali Santoso M.M, menjelaskan peran PPK dalam Pilkada sangat strategis, untuk menciptakan pesta demokrasi yang langsung, umum, bersih, dan adil. Hal ini menjadi salah satu indikator suksesnya pelaksanaan Pilkada mendatang di Kabupaten Blitar. Selain itu, PPK harus dapat menjadi mitra kerja yang baik bagi KPU, serta bekerja secara professional dan netral dalam artian tidak mendukung terhadap salah satu pasangan calon ataupun partai tertentu. Sekda juga mengingatkan, penyelenggara Pemilu tak jauh dari beberapa isu umum yang sering menjadi bahan gugatan peserta Pemilu. Diantaranya isu money politic, keterlibatan aparat pemerintah dalam politik praktis, serta penyelenggaraan pemilihan yang dituding tidak independent. Mengantisipasi hal itu, badan adhoc penyelenggara Pemilu harus memiliki integritas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, memahami peraturan perundangan, dan kemampuan untuk melibatkan peran serta masyarakat, sehingga kesuksesan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dapat tercapai.
Untuk diketahui, dalam pelantikan anggota PPK ini dihadiri oleh Sekda, Forpimda, SKPD terkait, Muspika se-Kab. Blitar, dan perwakilan DPRD Kabupaten Blitar. Tugas pertama yang harus segera dilakukan 5 orang anggota PPK di masing-masing Kecamatan adalah segera membentuk unsur ketua, sebelum memulai pekerjaannya. Diantaranya membantu KPU kabupaten/kota dalam pemutakhiran data pemilih, melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pilkada di tingkat kecamatan, melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan, mengumpulkan hasil penghitungan suara dan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari semua TPS di wilayah kerjanya.(Humas)