MENGACU PERMENDAGRI 76/2012, TIM PBD KABUPATEN BLITAR HASILKAN PETA INISIATIF BATAS DAERAH
Upload by - Kamis, 11 Juni 2015
Blitar – Guna meningkatkan pemahaman Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Blitar tentang tahapan penegasan Batas Daerah sesuai Permendagri no. 76 tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, Pemerintah Kabupaten Blitar dalam hal ini Bagian Pemerintahan kembali menggelar action riil, yakni melaksanakan laporan kegiatan capacity building peta inisiatif penegasan batas daerah Kabupaten Blitar, pada Jumat 5 Juni 2015 bertempat di Pendopo Ronggo Hadinegoro Kabupaten Blitar. Tidak tanggung-tanggung, pada pelaksanaan kegiatan kali ini Pemerintah Kabupaten Blitar turut mendatangkan sejumlah narasumber dan panelis dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS), Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta, dan ITN Malang. Selain itu hadir pula Kepala Bidang Pemetaan Batas Daerah BIG dan Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum, yang turut menyampaikan masukan bagi Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Blitar. Selain itu juga hadir anggota Tim PBD, Komisi 1 DPRD Kabupaten Blitar, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan LSM.
Wakil Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto, M.M dalam sambutannya mengungkapkan sesuai amanat Permendagri no. 76 tahun 2012 maka permasalahan batas daerah menjadi isu penting yang harus disikapi secara serius oleh Pemerintah Daerah. Sehingga ketika terjadi masalah atau sengketa batas antar daerah, maka bisa segera diselesaikan. Demikian halnya dengan pelaksanaan gladi penegasan batas daerah ini, Pemerintah Kabupaten Blitar berinisiatif melakukan kajian ilmiah bekerjasama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang saat ini telah sampai pada tahap pra laporan akhir. Dimana Pemkab Blitar terus berupaya meningkatkan kapasitas Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Blitar, dengan obyek segmen batas daerah antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Malang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Tulungagung, dan Kota Blitar. Wakil Bupati juga menegaskan bahwa sikap serius pemerintah tidak hanya ditunjukkan pada penegasan batas antara Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri di kawasan lereng Kelud saja yang kini tengah bermasalah, melainkan perbatasan kawasan Kabupaten Blitar secara menyeluruh.
Dalam pemaparannya, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Blitar, Suhendro Winarso menyampaikan tahapan penegasan batas daerah sesuai Permendagri 76, tahun 2012 telah diawali dengan penyiapan dokumen, pelacakan batas, pengukuran dan penentuan posisi batas, hingga pada tahap pembuatan peta batas yang dilakukan dengan prinsip Geodesi. Dari semua tahapan kerja yang dilakukan Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Blitar itu, telah menghasilkan peta inisiatif batas daerah Kabupaten Blitar. Dimana penggambaran peta batas ini merupakan rangkaian kegiatan pembuatan peta dari peta dasar dan peta kerja berupa citra satelit resolusi tinggi. Setiap peta harus memenuhi aspek spesifikasi peta dasar antara lain aspek kartografi dan aspek geometrik.
Sementara itu, sejauh ini segmen batas Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Malang sudah dilaksanakan verivikasi dan terhentidi Pabu 50 Krisik, karena harus menunggu penyelesaian batas Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri di kawasan Gunung Kelud. Sedangkan segmen batas daerah Kabupaten Blitar dengan Kota Blitar telah selesai dan masih menunggu terbitnya Permendagri. Kemudian segmen batas daerah antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Tulungagung sudah dilakukan sejak 2007 silam oleh pihak ketiga yang ditunjuk Kemendagri. Kini telah dikoordinasikan untuk verivikasi bersama oleh tim Penegasan Batas Daerah kedua wilayah. Sementara segmen batas Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri sejauh ini belum pernah ada kegiatan verivikasi batas daerah, baik oleh tim Penegasan Batas Daerah kedua wilayah maupun tim PBD dari Provinsi ataupun pusat. Lebih jauh, gladi penegasan batas daerah yang digelar ini diharapkan tidak sekedar memperdalam keahlian dan penguasaan teknis semata, namun ke depan akan sangat berguna untuk penegasan batas desa sesuai dengan amanat Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.(Humas)