PEMKAB BLITAR MENETAPKAN, LIBUR LEBARAN BAGI PARA PNS BERLAKU MULAI KAMIS, 16 JULI HINGGA SELASA, 21 JULI 2015
Upload by - Kamis, 16 Juli 2015
Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar telah menetapkan hari libur atau cuti Idul Fitri 1436 Hijriah bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai berlaku kamis 16 Juli hingga Selasa, 21 Juli 2015. Demikian diungkapkan Kepala Bagian Organisasi Pemkab Blitar, Miftahudin. Menurutnya, PNS memperoleh cuti bersama selama tiga hari. Pemberian cuti bersama selama tiga hari ini mengacu dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Bagi PNS yang menjadi guru dan dosen mendapatkan libur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga tidak mengikuti jadwal libur seperti PNS lainnya. Karena untuk libur guru dan dosen sudah diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS. Untuk instansi yang bergerak di bidang Kesehatan, Komunikasi, Perhubungan, Keamanan, Pemadam Kebakaran dan lain sejenisnya diharapkan dapat mengatur penugasan pegawai saat hari libur nasional, cuti bersama yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Miftah berharap, para PNS di lingkup Pemkab Blitar bisa hadir 100% pada hari Rabu, 22 Juli 2015 yakni hari masuk pertama bagi para PNS, pasca libur lebaran. Karena, biasanya akan dilakukan sidak gabungan ke Seluruh SKPD se Kabupaten Blitar. (Sumber Berita : RZM & Dishubkominfo)