KPU KAB.BLITAR PERPANJANG MASA PENDAFTARAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLITAR 2015
Upload by - Senin, 03 Agustus 2015
Blitar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar memperpanjang masa pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2015. Demikian di sampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah dikantornya siang kemarin. Ia mengatakan, sesuai dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2015 pasal 89 ayat 1 yang menyatakan, jika dalam masa perdaftaran yang pertama KPU hanya mendapatkan 1 pendaftar saja, maka KPU akan memperpanjang masa pendaftaran selama 3 hari yang akan dimulai pada tanggal 1 sampai 3 Agustus mendatang. Imron menjelaskan, Sebelumnya KPU juga sudah mensosialisasikan tentang perpanjangan masa pendaftaran itu kepada seluruh Partai Politik dan juga kepada Lembaga terkait yang ada di Kabupaten Blitar.
Perlu diketahui, KPU telah melaksanakan sosisalisasi terkait perpanjangan masa pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang dihadiri oleh Partai Politik dan juga Lembaga – lembaga terkait, yang dilaksanakan digedung KPU kemarin.(RIZ-Dishubkominfo)