TAHAPAN PILBUB BLITAR AKAN DIATUR ULANG OLEH KPU RI

Upload by - Sabtu, 03 Oktober 2015

Blitar – Jika PILBUB Blitar diselenggarakan 9 Desember, maka tahapan akan diatur ulang oleh KPU RI. Pernyataan itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Devisi Anggaran dan Logistik, Nikmatus Sholikah. Ia mengatakan sampai saat ini KPU Kabupaten Blitar belum menerima surat edaran resmi dari KPU RI berkaitan dengan putusan MK, dimana 3 (tiga) Daerah yang memiliki calon tunggal dapat mengikuti Pilkada serentak pada 9 Desember nanti.

Adapun jika terlaksana pada 9 desember nanti, Nikmatus Sholikah menjelaskan secara otomatis tahapan yang dilalui oleh KPU Kabupaten Blitar akan berbeda dengan Daerah lain, sebab 3 Daerah dengan calon tunggal termasuk Kabupaten Blitar, sudah tertinggal jauh dengan Daerah lain yang memiliki Calon lebih dari 1 pasang selain itu putusan MK saat ini juga masih dalam pembahasan oleh KPU RI sehingga konsep dan cara pelaksanaannya masih menunggu petunjuk resmi dari KPU RI. Nikmah menjelaskan, kini KPU masih disibukan dengan penyelesaian SPJ awal yang nantinya akan digunakan sebagai acuan pencairan dana selanjutnya bila pilbup resmi dilaksankan Desember mendatang.(RIZ-Dishubkominfo)