KANTOR IMIGRASI KELAS DUA BLITAR MERAZIA WARGA NEGARA ASING
Upload by - Jum'at, 23 Oktober 2015
Blitar – Kepala Imigrasi Kelas Dua Blitar, Tato Juliadin mengatakan, razia ini digelar untuk menertibkan adanya Warga Negara Asing yang menyalahi surat ijin tinggal di Indonesia. Razia dilakukan di Kabupaten Tulungagung, Kota Blitar dan Kabupaten Blitar. Dari beberapa wilayah ini tidak ada Warga Negara Asing yang menyalahi aturan surat ijin tinggal di Indonesia, namun ada dua Warga Negara Asing yang tidak ada di Blitar saat dilakukan razia. Kedua Warga Negara Asing asal Denmark dan Jerman ini sedang berlibur di Bali, namun surat ijinya masih berlaku untuk tinggal di Indonesia. Razia dilakukan di Perguruan Tinggi, Pondok Pesantren dan perusahaan yang menjadi sponsor bagi Warga Negara Asing tersebut. Tato Juliadin menambahkan, berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas Dua Blitar, ada Warga Negara Asing yang memiliki ijin tinggal kunjungan ada 20 orang. Warga Negara Asing yang memiliki kartu ijin tinggal terbatas atau Kitas sebanyak 148 orang, dan Warga Negara Asing yang memiliki kartu ijin tinggal tetap atau kita pada 27 orang.(RIZ – Dishubkominfo)