SESUAI INSTRUKSI DARI MENAKERTRANS, TAHUN 2016 DIPERKIRAKAN UPAH MINIMUM KABUPATEN BLITAR NAIK SEBESAR 11,5 %

Upload by - Rabu, 04 November 2015

Blitar – Demikian diungkapkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Blitar melalui kepala seksi pengupahan Mustofa. Ia menjelaskan, setelah menerima sosialisasi dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jatim terkait PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, yang dilaksanakan pada tanggal 3 November 2015 selasa nanti pihaknya akan menggelar rapat bersama dewan pengupahan Kabupaten Blitar untuk merealisasikan kenaikan upah Kabupaten Blitar 2016 sesuai PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Tofa menjelaskan, perhitungan kenaikan upah itu didapatkan dari dengan menghitung upah minimum yang berjalan dikalikan dengan nilai kenaikan inflasi ditambah Jumlah Produk Domestik Bruto (PDB). Jika sesuai petunjuk menteri tenaga kerja dan transmigrasi (Menakertrans) Kenaikan UMK untuk Kabupaten Blitar sebanyak 11,5% untuk tahun 2016. Tofa menambahkan, Upah minimum Kabupaten Blitar untuk saat ini sebesar 1.260.000 rupiah per bulan dan jumlah ini lebih tinggi dari Upah Minimum Kota Blitar sebesar 1.250.000 perbulannya. (RIZ – Dishubkominfo)