LSM TCC (TOBACO CONTROL CENTER) AKAN CANANGKAN PERDA KTR (KAWASAN TANPA ROKOK) DI KAB. BLITAR
Upload by - Senin, 30 November 2015
Blitar – Bendahara TCC (Tobaco Control Center), Dokter Sri Widarty mengungkapkan pihaknya akan mencanangkan perda tentang mencegah dan menekan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan mengadakan konferensi pers yang dilakukan di Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar pada Jumat, 27 November kemarin. Dalam acara itu dibahas terkait pencegahan dan menekan berbagai dampak buruk rokok bagi kesehatan manusia. Pengamanan rokok dilakukan dengan pemberian informasi tentang kandungan kadar nikotin dan tar pada setiap batang rokok dan dampak bagi kesehatan. Oleh karena itu menurutnya perlu pencantuman peringatan dalam aturan yang mengikat dan memiliki landasan hukum tentang peraturan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR . Perda yang termuat pada UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan menyebutkan bahwa kawasan tanpa rokok diantaranya, tempat kerja, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, angkutan umum, dan beberapa tempat yang menetapkan tanpa rokok. Pihaknya sudah mendapat persetujuan dari pihak Bappeda, Dinkes dan terutama Pemerintah Kabupaten Blitar. Sebelumnya LSM ini sudah mengadakan roadshow diberbagai Daerah seperti Tulungagung, Surabaya serta Sidoarjo. Diharapkan dengan pencanangan Perda ini dapat menekan tingkat kematian akibat rokok dan diharapkan tahun depan sudah terterapkan keseluruh lapisan masyarakat tanpa ada masalah. (RIZ-Dishubkominfo)