DISTRIBUSI SURAT SUARA DI KABUPATEN BLITAR DILAKUKAN H-5
Upload by - Kamis, 03 Desember 2015
Blitar – Nikmatus Solihah Divisi Perencanaan Anggaran dan Logistik KPU Kabupaten Blitar mengatakan, Pendistribusian surat suara yang akan digunakan untuk Pilkada serentak 9 Desember 2015 di Kabupaten Blitar baru akan dilaksanakan pada tanggal 5 dan 6 Desember di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) karena berkaitan dengan pengaman di tingkat Kecamatan. Personil Linmas masih baru aktif pada di H-5 dan H+5 pencoblosan sehingga KPU menyesuaikan masa kerja Linmas agar pengaman bisa maksimal. Sedangkan untuk pendistribusian di tingkat TPS akan dilakukan pada hari H pencoblosan dari tingkat Kecamatan. Nikmatus menambahkan , selain dari Linmas pengamanan juga dilakukan personil Polres Blitar.(RIZ- Dishubkominfo)